Ada beberapa trik untuk membuka situs yang diblokir diatas ( trik ini tidak dianjurkan untuk membuka situs yang diblokir Pemerintah karena mengadung unsur Pornografi, Judi, Phising/Malware).
Ada 2 Cara Membuka Situs Yang Diblock , yaitu :
MENGGUNAKAN ANONYMOUS PROXY
- Melalui Situs "http://www.youhide.com". tidak dapat digunakan lagi ( sudah diblok ).
- Melalui Situs "http://www.ctunnel.com", untuk saat ini masih dapat digunakan. Cara membuka situs yang diblokir cukup mudah, yaitu masuk dulu ke situs www.ctunnel.com kemudian pada kotak dialog Enable SSL Encryption ketik nama situs yang ingin anda buka, selanjutnya klik "Begin Browsing".
Caranya buka situs "www.google.com/translate_t" pada kolom translate ubah pilihan bahasa menjadi bahasa inggris/bahasa lainnya ke bahasa indonesia/ bahasa lainnya.
Selamat mencoba semoga trik ini digunakan membuka situs situs yang bermanfaat (positif )., jangan membuka situs yang dapat merusakkan moral Kita. Saya ancungi jempol kepada pemerintah yang telah berhasil melakukan pemblokiran situs-situs negatif , tetapi gagal memberantas mafia pajak dan mafia peradilan.
# dari semua cara tersebut yang saya rasa lebih mudah yaitu menggunakan ctunnel.com #
0 komentar:
Posting Komentar